Rp2,1 T! Nadiem Hadir, Siap Lawan Dakwaan Korupsi!

suaramedia.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dipastikan akan hadir dalam sidang pembacaan surat dakwaan hari ini, Senin (5/1/2026). Kehadiran Nadiem ini dikonfirmasi langsung oleh pengacaranya, Ari Yusuf Amir, meskipun kliennya masih dalam tahap pemulihan dari sakit yang sempat membuatnya absen di dua jadwal persidangan sebelumnya.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa Nadiem bertekad untuk hadir demi mempercepat penyelesaian kasus yang menjeratnya. "Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang karena beliau ingin segera selesai masalahnya dan membuktikan ke masyarakat bahwa dia bukan koruptor," ujar Ari saat dikonfirmasi pada Minggu (4/1). Pernyataan ini menegaskan komitmen Nadiem untuk menghadapi proses hukum dan membersihkan namanya dari tuduhan korupsi.

Kasus yang menjerat Nadiem ini berpusat pada dugaan korupsi dalam program ambisius digitalisasi pendidikan, khususnya terkait pengadaan laptop di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi antara tahun 2019 hingga 2022.

Tak hanya Nadiem, sejumlah pejabat dan konsultan di Kemendikbudristek juga turut terseret dalam pusaran kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (SW), yang menjabat Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021; Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM), seorang Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Laptop Chromebook. Pengadaan ini disebut-sebut telah merugikan keuangan negara hingga angka fantastis, mencapai Rp2,1 triliun. Angka kerugian ini disinyalir berasal dari dua pos utama: kemahalan harga pengadaan Laptop Chromebook yang mencapai Rp1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp1,5 triliun), serta pengadaan CDM (Content Delivery Network Management) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sebesar Rp621.387.678.730 (sekitar Rp621 miliar).

Diduga kuat, skandal ini juga memperkaya setidaknya 25 pihak, termasuk berbagai perusahaan teknologi informasi yang terlibat dalam proyek tersebut. Proses persidangan krusial ini akan disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Purwanto S. Abdullah, didampingi hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. Kehadiran Nadiem hari ini diharapkan dapat menjadi babak baru dalam upaya pengungkapan kebenaran di balik dugaan korupsi yang mengguncang sektor pendidikan nasional.


Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar