suaramedia.id – Jakarta – Sebuah babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia telah resmi dibuka. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah lama dinanti, kini secara sah mulai berlaku pada Jumat (2/1). Pemberlakuan ini menandai era modernisasi penegakan hukum di Tanah Air, meskipun implementasi penuhnya dijadwalkan pada 2 Januari 2026.

Related Post
Kedua regulasi fundamental ini merupakan hasil dari proses legislasi yang panjang dan komprehensif. Revisi KUHP disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Sementara itu, revisi KUHAP menyusul pengesahannya pada 18 November 2025. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani kedua kitab undang-undang ini, mengukuhkan statusnya sebagai landasan hukum baru yang akan membentuk wajah peradilan Indonesia.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya menegaskan bahwa pemberlakuan KUHAP akan berjalan selaras dengan KUHP. "Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," ujar Supratman kala itu, menekankan kesiapan Indonesia dengan perangkat hukum yang komprehensif.
Poin-Poin Penting dalam KUHP Baru:
Salah satu poin krusial yang menarik perhatian dalam KUHP baru adalah pengaturan mengenai ancaman pidana bagi tindakan yang dianggap menghina presiden atau wakil presiden. Namun, ketentuan ini masuk dalam kategori delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat ditindaklanjuti jika ada aduan langsung dari presiden atau wakil presiden yang bersangkutan. Pasal 217-240 KUHP baru secara spesifik menyebutkan bahwa pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, kecuali jika termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat.
Inovasi lain yang diperkenalkan KUHP baru adalah pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman. Berbeda dengan KUHP lama, opsi ini kini diakomodasi dalam Pasal 65 huruf e. Namun, perlu dicatat bahwa pidana kerja sosial tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana. Penerapannya terbatas pada pidana ringan atau tipiring, dengan kriteria seperti tidak berulang, tidak menimbulkan korban, serta ancaman pidana kurang dari 5 tahun. Contoh tindakan yang bisa dikenakan pidana kerja sosial meliputi penghinaan ringan, perbuatan tidak menyenangkan skala kecil, pelanggaran ketertiban umum ringan, perusakan ringan tanpa korban, atau tindak pidana dengan kerugian kecil dan tanpa kekerasan.
Perubahan Signifikan dalam KUHAP Baru:
Di sisi lain, KUHAP baru juga membawa pembaruan signifikan, terutama terkait syarat penahanan tersangka atau terdakwa. Jika KUHAP lama menitikberatkan pada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidananya, KUHAP baru memperluas kriteria tersebut. Kini, penahanan dapat dilakukan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan, menghambat proses pemeriksaan, atau berupaya melarikan diri.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia menjadi lebih modern, responsif, dan adaptif terhadap dinamika masyarakat. Perubahan ini tidak hanya menyentuh aspek substansi hukum, tetapi juga prosedur penegakannya, memberikan landasan yang lebih kuat bagi keadilan dan kepastian hukum di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk memahami perubahan ini agar dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan tatanan hukum yang lebih baik.










Tinggalkan komentar