suaramedia.id – Polda Metro Jaya akhirnya berhasil meringkus pelaku pembakaran puluhan kios di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa tragis ini merupakan imbas dari rentetan insiden pengeroyokan penagih utang atau yang dikenal sebagai "mata elang" yang terjadi sebelumnya, memicu kerugian materiil hingga miliaran rupiah.

Related Post
Kabar penangkapan ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam agenda Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung BPMJ pada Rabu (31/12). "Kami informasikan, bahwa untuk pelaku pembakarannya kami sudah melakukan penangkapan dan sedang dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya," tegas Kombes Iman, tanpa merinci identitas maupun jumlah pasti individu yang telah diamankan.

Pihak kepolisian menekankan bahwa proses pengungkapan kasus akan dilakukan secara transparan dan berimbang. Komitmen ini juga mencakup penegakan hukum terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam insiden pengeroyokan yang mendahului pembakaran. "Sebagaimana kita ketahui, terhadap anggota kami pun kami lakukan penegakan hukum secara tegas melalui proses pidana," jelasnya, menggarisbawahi keseriusan institusi dalam menangani kasus ini. Hingga kini, penyidik masih terus memburu tersangka lain dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap fakta secara utuh.
Sebagai kilas balik, insiden pengeroyokan yang menjadi pemicu kericuhan ini terjadi di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025). Dua orang penagih utang, MET (41) dan NAT (32), menjadi korban aksi brutal tersebut. MET dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara NAT menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.
Terkait kasus pengeroyokan ini, enam anggota Yanma Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Keenamnya dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP. Selain sanksi pidana, mereka juga menghadapi pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, di mana berdasarkan sidang kode etik, dua di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan dan empat lainnya demosi.
Aksi pembakaran kios dan perusakan kendaraan yang terjadi setelah pengeroyokan tersebut menimbulkan kerugian materiil yang tidak sedikit. Total kerugian akibat insiden di lokasi yang sama itu ditaksir mencapai Rp1,2 miliar, sebuah angka yang menunjukkan dampak signifikan dari kericuhan tersebut.










Tinggalkan komentar