Nenek 80 Tahun Diusir Paksa, Rumah Rata Tanah! Polisi Buru Anggota Ormas!

Nenek 80 Tahun Diusir Paksa, Rumah Rata Tanah! Polisi Buru Anggota Ormas!

suaramedia.id – Polda Jawa Timur (Jatim) kini tengah gencar memburu seorang oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial MY, yang diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan, pengusiran paksa, dan perobohan rumah milik nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya. Dalam perkembangan terbaru kasus yang menggegerkan publik ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Satu di antaranya, SAK, telah berhasil diamankan dan kini mendekam di tahanan Polda Jatim, sementara MY masih menjadi target utama pengejaran.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menegaskan bahwa timnya masih berada di lapangan, berupaya keras untuk segera meringkus MY. Menurut keterangan polisi, MY diidentifikasi sebagai anggota ormas Madura Asli Sedarah (Madas) yang, bersama SAK dan puluhan individu lainnya, diduga melancarkan aksi pengusiran hingga meratakan rumah nenek Elina dengan tanah. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain, mengingat indikasi awal menunjukkan bahwa pelaku pengusiran nenek Elina berjumlah lebih dari dua orang.

Nenek 80 Tahun Diusir Paksa, Rumah Rata Tanah! Polisi Buru Anggota Ormas!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Proses penetapan SAK dan MY sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan ahli, keterangan saksi-saksi kunci, dan gelar perkara yang komprehensif. SAK, yang telah ditangkap, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Atas perbuatannya, SAK dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancamnya dengan hukuman kurungan penjara hingga 5,5 tahun.

Di sisi lain, pengurus pusat ormas Madas melalui Ketua Umum DPP, Moh Taufik, telah menyampaikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan anggotanya. Taufik menyatakan keprihatinan mendalam atas tragedi yang menimpa nenek Elina dan menegaskan bahwa Madas secara organisasi tidak terlibat dalam aksi kekerasan dan pengusiran yang terjadi pada Agustus lalu tersebut. Meskipun demikian, Taufik mengakui adanya satu anggotanya, MY, yang diduga terlibat. Namun, ia mengklaim bahwa MY baru resmi bergabung dengan Madas pada Oktober lalu, beberapa bulan setelah insiden pengusiran terjadi. Sebagai bentuk ketegasan, Madas telah menonaktifkan MY secara sementara dari keanggotaan, menegaskan tidak akan mentolerir tindakan amoral semacam itu.

Nenek Elina Widjajanti sebelumnya mengalami nasib pilu ketika diusir secara paksa dari kediamannya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Setelah pengusiran itu, rumahnya dirobohkan hingga rata dengan tanah, menyebabkan seluruh barang-barang dan dokumen penting miliknya raib tak bersisa. Kasus ini menjadi sorotan tajam, menuntut keadilan bagi seorang lansia yang kehilangan tempat tinggal dan harta bendanya secara tragis.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar