TERUNGKAP! 2 WN China Penyerang TNI Kini Tersangka, Ada Apa?

TERUNGKAP! 2 WN China Penyerang TNI Kini Tersangka, Ada Apa?

suaramedia.id – Dua warga negara (WN) China, berinisial WS dan WL, resmi menyandang status tersangka setelah diduga terlibat dalam insiden penyerangan terhadap sejumlah warga sipil dan lima personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Penetapan status hukum ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait, membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Iya ada dua orang (WN China) yang ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana kepemilikan dan penggunaan senjata tajam," ujar Kombes Raswin, seperti dikutip suaramedia.id, Jumat (26/12).

TERUNGKAP! 2 WN China Penyerang TNI Kini Tersangka, Ada Apa?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kombes Raswin menjelaskan, status tersangka disematkan berdasarkan alat bukti yang kuat yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik. Keterangan dari para saksi di lokasi kejadian juga telah dicocokkan dengan barang bukti yang berhasil diamankan, memperkuat dugaan keterlibatan kedua WN China tersebut.

Saat ini, kedua WN China tersebut telah berada di Markas Polda Kalbar. Mereka dijemput dari Kantor Imigrasi Ketapang pada Kamis, 25 Desember 2025, dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif guna menguak lebih dalam kronologi serta motif di balik insiden yang terjadi.

Namun, penetapan tersangka ini mendapat respons keras dari pihak kuasa hukum kedua WN China. Cahyo Galang Satrio, pengacara WS dan WL, menyatakan keberatan dan menilai penetapan tersangka ini sebagai langkah yang "sungguh tidak masuk akal."

"Penetapan dua WNA China sebagai tersangka sungguh tidak masuk akal. Mereka sama sekali tidak melakukan seperti yang dituduhkan, yakni menggunakan senjata tajam," tegas Cahyo. Ia menambahkan bahwa kliennya memiliki visa kerja yang sah dan menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya "mengada-ada" dan "sungguh keji."

Cahyo bahkan berargumen bahwa kedua WN China tersebut justru adalah korban dari tindakan yang dianggapnya represif oleh aparat penegak hukum. "Apalagi dituduh menggunakan Undang-Undang Darurat, mereka tidak melakukan kejahatan serius seperti yang disangkakan," pungkasnya, menyoroti keberatan atas pasal yang disangkakan kepada kliennya. Proses hukum terhadap kedua WN China ini masih terus bergulir di Polda Kalbar.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar