TERUNGKAP! Yogya Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026: Ada Apa?

TERUNGKAP! Yogya Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026: Ada Apa?

suaramedia.id – Pemerintah Kota Yogyakarta secara resmi mengeluarkan larangan keras terhadap segala bentuk kegiatan pesta kembang api untuk menyambut malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap instruksi dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan dalam suasana duka nasional menyusul bencana ekologis yang melanda beberapa wilayah di Sumatra.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran sebagai landasan hukum pelarangan tersebut. "Kami sudah membuat surat edaran melarang (pesta kembang api)," ujar Hasto saat dihubungi pada Jumat (26/12). Ia menambahkan bahwa surat edaran ini turut mempertimbangkan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta peniadaan izin pesta kembang api di seluruh Indonesia.

TERUNGKAP! Yogya Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026: Ada Apa?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, Pemkot Yogyakarta akan mengerahkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam melakukan penertiban di lapangan. "Sifatnya mengatur. Terkait pelarangan dan sanksi menjadi kewenangan kepolisian, kami sifatnya mendukung pelarangan," jelas Hasto.

Senada dengan Pemkot, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengimbau masyarakat untuk mengganti perayaan kembang api dengan momen refleksi dan doa bersama. Imbauan ini secara khusus ditujukan untuk mendoakan sesama yang terdampak bencana ekologis di Sumatra. "Kita doakan saudara kita yang kena bencana alam diberikan ketabahan dan segera dipulihkan kondisi seperti semula dan tidak ada bencana lagi di Indonesia," kata Pandia. Ia menegaskan bahwa Polresta Yogyakarta akan lebih gencar mensosialisasikan imbauan ini, dengan penindakan di lapangan yang mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah secara tegas menyatakan bahwa kepolisian tidak akan mengeluarkan izin untuk pesta kembang api pada malam pergantian tahun, yang jatuh pada Rabu (31/12) pekan depan. Larangan ini didasari oleh suasana duka yang menyelimuti Indonesia akibat bencana banjir dan tanah longsor yang sporadis di tiga provinsi di Sumatra pada akhir November lalu.

"Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatra," tegas Sigit. Ia mengajak masyarakat untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti mendoakan para korban bencana. Diharapkan, masyarakat dapat memahami alasan di balik kebijakan ini dan turut merasakan empati terhadap saudara-saudara sebangsa yang tengah berjuang menghadapi dampak bencana.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar