suaramedia.id – Manajemen De Tonga Hotel dan Bar mengambil langkah hukum mengejutkan dengan melaporkan Satres Narkoba Polrestabes Medan ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan ini menyusul penutupan operasional tempat hiburan malam tersebut pasca penggerebekan narkoba yang dilakukan pada Jumat (12/12). General Manager De Tonga, Syamsu Bahri Polem, menyatakan pihaknya merasa sangat dirugikan dan tidak terima dengan penutupan tersebut, sebab mereka mengklaim tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

Related Post
Syamsu menjelaskan, insiden yang memicu penggerebekan bermula pada Selasa (9/12). Saat itu, beberapa pelanggan yang memesan ruangan VIP menanyakan ketersediaan narkotika, khususnya Inex. Staf De Tonga dengan tegas menolak permintaan tersebut, menjelaskan bahwa mereka hanya menjual minuman. Kejadian serupa terulang keesokan harinya, Rabu (10/12), dengan respons penolakan yang sama dari pihak staf.

Pada hari ketiga, Jumat (12/12), aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi. Narkotika memang ditemukan, namun Syamsu menegaskan bahwa barang haram tersebut berasal dari luar dan tidak ada keterlibatan manajemen maupun karyawan De Tonga. "Barang itu datang dari luar, tidak ada keterlibatan manajemen atau staf kami," ujarnya kepada wartawan pada Senin (22/12).
Setelah penggerebekan, Polrestabes Medan langsung menyegel seluruh area De Tonga, mulai dari ruangan VIP, restoran, bar, hingga dapur. Syamsu mengeluhkan bahwa penyegelan ini dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas resmi maupun berita acara. Akibatnya, operasional usaha terhenti total, membuat ratusan karyawan kehilangan mata pencarian selama hampir dua minggu. "Sejak penutupan, karyawan kami tidak bisa bekerja untuk menghidupi anak dan istri mereka. Semua izin usaha kami lengkap dan resmi," tegas Syamsu.
Laporan ke Divisi Propam Mabes Polri, yang terdaftar dengan Nomor Pengaduan 251222000015 tertanggal 22 Desember 2022, bertujuan untuk mencari perlindungan dan kepastian hukum. Pihak De Tonga berharap Kapolri dan Kadiv Propam segera menindaklanjuti kasus ini agar operasional dapat kembali normal dan karyawan dapat beraktivitas seperti biasa. "Kami datang ke Mabes Polri untuk mencari perlindungan dan keadilan," imbuhnya.
Di sisi lain, Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha sebelumnya menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan bersama tim dari Bea Cukai Medan sebagai bagian dari operasi menjelang Natal dan Tahun Baru. Dalam operasi tersebut, tujuh orang ditangkap terkait peredaran narkoba. Empat di antaranya adalah pekerja De Tonga, sementara tiga lainnya dinyatakan positif narkoba setelah tes urine. "Sudah kita ungkap adanya peredaran narkoba di dalam THM ini dan melibatkan orang-orang dalam yang bekerja di THM De Tonga," kata Kompol Rafli. Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari Divisi Propam Mabes Polri.










Tinggalkan komentar