suaramedia.id – Kasus pernikahan seorang kakek berusia 74 tahun bernama Sutarman alias Mbah Tarman dengan seorang wanita muda bernama Sheila Arika (24) di Pacitan memasuki babak baru. Mbah Tarman kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Pacitan atas dugaan pemalsuan dokumen terkait mahar pernikahan berupa cek senilai Rp3 miliar.

Related Post
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, pada Jumat (5/12). Menurutnya, penahanan Mbah Tarman telah dilakukan sejak Kamis (4/12) setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.

"Iya [Mbah Tarman ditetapkan tersangka] setelah terpenuhi sekurang kurangnya dua alat bukti," ujar AKP Choirul.
Kuasa hukum Mbah Tarman, Imam Bajuri, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kita hormati proses aja," singkatnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga ke Polres Pacitan pada Senin (13/10) yang mencurigai keaslian cek mahar Rp3 miliar tersebut. Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan adanya laporan tersebut.
Di tengah penyelidikan, kuasa hukum Mbah Tarman sempat mengklaim bahwa cek mahar tersebut hilang di kamar Sheila, istri Mbah Tarman, lima hari setelah resepsi pernikahan. Pernikahan Mbah Tarman dan Sheila Arika yang digelar pada Rabu (8/10) di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, sempat viral dan menjadi perbincangan publik. Kini, kasus ini memasuki babak baru dengan penetapan Mbah Tarman sebagai tersangka.










Tinggalkan komentar