Geger! Dana Nasabah Mirae Asset Raib, Korban Bantah Bagi Akun

Geger! Dana Nasabah Mirae Asset Raib, Korban Bantah Bagi Akun

suaramedia.id – Korban dugaan akses ilegal yang menyebabkan hilangnya dana investasi puluhan miliar di Mirae Asset Sekuritas Indonesia membantah tudingan telah membagikan akun kepada pihak lain. Bantahan ini dilontarkan sebagai respons atas pernyataan Mirae Asset yang menyebut adanya kelalaian nasabah terkait penyerahan akun.

Krisna Murti, pengacara para korban, menegaskan bahwa kliennya baru mengetahui adanya akses ilegal setelah menerima notifikasi email terkait transaksi yang tidak mereka lakukan. "Klien kami mengetahui adanya ilegal akses setelah mendapat notifikasi melalui email atas adanya transaksi yang tidak dilakukan oleh klien," ujarnya kepada suaramedia.id, Selasa (2/12).

Geger! Dana Nasabah Mirae Asset Raib, Korban Bantah Bagi Akun
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Krisna menambahkan, para korban telah meminta Mirae Asset untuk melakukan hold settlement agar dana tidak keluar setelah mengetahui adanya akses ilegal tersebut. Namun, laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti dengan meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menahan settlement, sehingga dana nasabah tetap raib.

Menurut Krisna, peristiwa akses ilegal ini terjadi berulang kali pada beberapa kliennya dalam rentang waktu yang berbeda. Ia juga menyayangkan sikap Mirae Asset yang dinilai tidak serius dalam menangani kasus ini, karena tidak pernah berkoordinasi dengan BEI, KSEI, maupun kepolisian terkait laporan transaksi yang tidak wajar.

"Penegasan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang menyatakan memandang serius setiap isu yang berkaitan dengan keamanan dan perlindungan nasabah itu adalah tidak benar," tegas Krisna.

Para korban telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan berharap adanya pengungkapan tuntas atas hilangnya saham-saham yang tersimpan dalam aplikasi Mirae Asset. Krisna menegaskan pihaknya akan mengambil seluruh upaya hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak kliennya.

Sementara itu, Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan tengah melakukan investigasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akun kepada orang lain.

Mirae Asset mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun dan tidak membagikannya kepada siapapun. Perusahaan juga menegaskan akan mengambil langkah hukum jika investigasi membuktikan adanya tindakan yang merugikan perusahaan.

Sebelumnya, sejumlah nasabah Mirae Asset Sekuritas melaporkan dugaan akses ilegal yang menyebabkan kerugian mencapai Rp71 miliar, bahkan totalnya mencapai Rp90 miliar jika digabungkan dengan aset milik korban lainnya. Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM, dengan dugaan tindak pidana ilegal akses, transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar