Izin Tebang Kayu di Tapsel Mandek Sejak Juli? Ini Kata Kemenhut!

Izin Tebang Kayu di Tapsel Mandek Sejak Juli? Ini Kata Kemenhut!

suaramedia.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) menegaskan tidak ada izin penebangan kayu baru yang diterbitkan di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, sejak Juli 2025. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons atas klaim Bupati Tapanuli Selatan terkait adanya izin penebangan kayu yang dikeluarkan Kemenhut pada Oktober 2025.

Dirjen PHL, Laksmi Wijayanti, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dua surat dari Bupati Tapanuli Selatan pada Agustus dan November yang berisi permintaan agar Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di wilayahnya tidak diberikan akses Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). "Dan permintaan tersebut telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," tegas Laksmi, Selasa (2/12).

Izin Tebang Kayu di Tapsel Mandek Sejak Juli? Ini Kata Kemenhut!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Laksmi juga mengungkapkan adanya kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan yang telah ditindak pada 4 Oktober 2025. Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan empat truk pengangkut kayu ilegal sebanyak 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.

Lebih lanjut, Laksmi menjelaskan bahwa layanan SIPUHH untuk PHAT bukanlah perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara, tetapi berada di areal penggunaan lain (APL). Dokumen Hak Atas Tanah (HAT) sendiri merupakan kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Pengawasan pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Kemenhut menegaskan tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang melanggar, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Pelanggaran di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar