suaramedia.id – Pemerintah Indonesia belum membahas kemungkinan pemulangan Reynhard Sinaga, WNI yang divonis seumur hidup di Inggris atas kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap puluhan pria. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Makassar, Senin (24/11).

Related Post
Yusril menjelaskan bahwa meskipun keluarga Reynhard Sinaga telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memohon pemulangan anaknya, pemerintah belum mengambil langkah apapun terkait hal tersebut. "Memang orang tuanya sudah beri surat, tapi belum kita bahas (pemulangannya)," ujarnya.

Kasus Reynhard Sinaga menggemparkan publik pada tahun 2020, ketika Pengadilan Manchester menjatuhkan vonis seumur hidup kepadanya atas serangkaian kejahatan seksual yang dilakukannya selama sekitar dua setengah tahun. Hakim menetapkan bahwa Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun penjara sebelum dapat mengajukan pembebasan bersyarat.
Baru-baru ini, Reynhard dikabarkan menjadi korban penyerangan oleh narapidana lain di penjara Inggris, yang semakin memicu kekhawatiran akan keselamatannya. Pelaku penyerangan tersebut saat ini sedang diadili oleh Pengadilan Manchester.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan pemulangan WNI di luar negeri yang memiliki catatan baik. Menurutnya, pemulangan narapidana dengan rekam jejak positif akan lebih bermanfaat bagi negara.
Agus juga menyinggung soal kesepakatan resiprokal dengan beberapa negara terkait pemindahan narapidana, seperti Australia, Prancis, dan Filipina. Kesepakatan ini bertujuan untuk memastikan perlakuan yang sama terhadap WNI yang menjalani hukuman di luar negeri.
Terkait wacana pemulangan Reynhard Sinaga, Agus mengakui bahwa belum ada perkembangan signifikan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum dilibatkan dalam pembahasan lebih lanjut. Informasi ini dihimpun suaramedia.id – dari berbagai sumber.










Tinggalkan komentar