suaramedia.id – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) turun tangan dalam kasus eksploitasi yang dialami Seni, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Temanggung, Jawa Tengah, saat bekerja di Malaysia. Menteri P2MI, Mukhtarudin, menegaskan komitmen negara untuk melindungi dan memulihkan hak-hak PMI yang diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri.

Related Post
Mukhtarudin menyatakan bahwa kasus Seni menjadi perhatian serius pemerintah. KP2MI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah bergerak cepat dengan mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia, meminta perhatian penuh dari otoritas setempat. Bantuan hukum juga diberikan melalui pengacara yang ditunjuk oleh Bar Council Malaysia.

KP2MI dan KBRI memberikan pendampingan langsung kepada Seni, memfasilitasi komunikasi dengan keluarga, dan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Mukhtarudin memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan, serta terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia hingga kasus tuntas.
Mukhtarudin mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur penempatan resmi dan melaporkan segala bentuk kekerasan, eksploitasi, atau penipuan dalam proses penempatan pekerja migran. Diketahui, Seni telah bekerja lebih dari 20 tahun sebagai pekerja rumah tangga dengan jam kerja berlebihan tanpa menerima gaji dan istirahat yang cukup dari pemberi kerja. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan dan perlindungan yang lebih ketat terhadap PMI di luar negeri.










Tinggalkan komentar