suaramedia.id – Pemerintah Indonesia secara resmi memulangkan dua narapidana kasus narkoba berkewarganegaraan Inggris, Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35), Kamis (6/11) malam. Serah terima kedua terpidana mati dan seumur hidup ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Bali, kepada perwakilan Pemerintah Inggris.

Related Post
Pantauan suaramedia.id – Lindsay, yang berusaha menutupi wajahnya, tampak menggunakan kursi roda saat meninggalkan Lapas. Sementara Shahab terlihat tenang saat proses serah terima berlangsung. Pemulangan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Deputi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Nyoman Gede Surya Mataram, bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing.

Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Inggris. "Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemindahan dua narapidana warga Negara Inggris," ujarnya. Kedua narapidana tersebut diterbangkan ke London melalui Doha, Qatar, pada Jumat (7/11) dini hari.
Lebih lanjut, Mataram menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan wujud komitmen Indonesia dalam penegakan hukum yang berkeadilan, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan memperkuat legitimasi hukum di mata internasional.
Alasan pemindahan Lindsay, yang divonis mati atas kasus narkoba sejak 2013, salah satunya adalah kondisi kesehatannya yang memburuk. "Yang bersangkutan kena sakit gula dan hipertensi tinggi itu menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemindahan," ungkap Mataram.
Sementara itu, Shahab, yang menjalani hukuman seumur hidup sejak 2015, juga dipindahkan karena alasan kesehatan. "Yang bersangkutan mengalami sakit gangguan kepribadian. Maka dari itu menjadi salah satu pertimbangan," pungkasnya. suaramedia.id – mencatat, setelah tiba di Inggris, penanganan kedua narapidana ini akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Inggris sesuai dengan hukum yang berlaku di sana.








Tinggalkan komentar