suaramedia.id – Kasus dugaan perundungan menimpa seorang santri berusia 14 tahun, FAR, di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Paciran, Lamongan. Korban diduga mengalami kekerasan oleh dua teman sebayanya, RR (14) dan AA (14), hingga mengalami luka fisik dan trauma mendalam.

Related Post
Peristiwa bermula sejak September 2024, tak lama setelah FAR memulai pendidikannya di pesantren tersebut. Korban kerap menjadi sasaran ejekan dan perlakuan tidak menyenangkan, terutama dari RR yang sering mengambil barang pribadi korban tanpa izin dan melontarkan kata-kata kasar.

Puncaknya terjadi pada 7 Oktober 2025, ketika FAR mendapati pakaiannya yang hilang berada di jemuran RR. Korban mengaku sudah menegur pelaku dengan baik-baik, namun RR justru marah dan menantangnya berkelahi. Dalam perkelahian tersebut, AA ikut menendang korban sebelum akhirnya dilerai oleh santri lain. Akibatnya, mata kanan FAR memerah dan sempat mengalami gangguan penglihatan.
Ibu korban, WN (32), baru mengetahui kejadian tersebut sehari kemudian saat anaknya menelepon dan meminta dijemput. WN terkejut mendapati tubuh anaknya penuh lebam. Menurut WN, kekerasan terhadap FAR bukan kali pertama terjadi. Sejak September 2024, anaknya sudah beberapa kali menjadi korban ejekan dan pengucilan oleh santri lain.
WN kecewa karena pihak pesantren dinilai tidak bersikap tegas terhadap pelaku dan justru menganggap kejadian tersebut sebagai pelanggaran ringan. Padahal, RR telah beberapa kali dilaporkan oleh santri lain atas dugaan kekerasan serupa. Merasa tidak ada tindakan dari pihak pesantren, WN akhirnya menarik anaknya keluar dari pondok dan melaporkan RR dan AA ke Polres Lamongan pada 9 Oktober 2025 atas dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/313/X/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR. Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan tersebut.










Tinggalkan komentar