suaramedia.id – Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Menko PMK, Menag, Menpan RB, dan Menaker. Total, masyarakat Indonesia akan menikmati 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Pengumuman ini disampaikan Menko PMK, Pratikno, di Jakarta, Jumat (19/9).

Related Post
"Total libur nasional 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak delapan hari," ujar Pratikno. Ia menegaskan keputusan ini telah melalui proses pembahasan lintas kementerian dan menghasilkan kesepakatan bersama.

Berikut daftar lengkap 17 hari libur nasional tahun 2026:
- 1 Januari: Tahun Baru Masehi 2026
- 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- 22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
- 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
- 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Sementara itu, delapan hari cuti bersama 2026 jatuh pada tanggal:
- Senin, 16 Februari 2026 (bersamaan dengan Tahun Baru Imlek)
- Rabu, 18 Maret 2026 (bersamaan dengan Hari Suci Nyepi)
- Jumat, 20 Maret 2026 (bersamaan dengan Idul Fitri)
- Senin, 23 Maret 2026 (bersamaan dengan Idul Fitri)
- Selasa, 24 Maret 2026 (bersamaan dengan Idul Fitri)
- Jumat, 15 Mei 2026 (bersamaan dengan Kenaikan Yesus Kristus)
- Kamis, 28 Mei 2026 (bersamaan dengan Idul Adha)
- Kamis, 24 Desember 2026 (bersamaan dengan Kelahiran Yesus Kristus)
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menambahkan bahwa cuti bersama ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 (sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020). Keputusan Presiden terkait cuti bersama ASN akan segera dikeluarkan.
Menag, Nasaruddin Umar, menilai penetapan libur nasional dan cuti bersama 2026 sudah adil bagi semua pemeluk agama. Hal senada juga disampaikan Wamenaker, Afriansyah Noor, yang menyatakan keputusan ini telah disepakati tim teknis dari berbagai kementerian. Ia berharap pelaksanaan libur panjang tahun 2026 dapat berjalan lancar.










Tinggalkan komentar