suaramedia.id – Aiptu RH, anggota Satlantas Polrestabes Medan, kini berurusan dengan hukum. Ia terbukti melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp100 ribu terhadap seorang pengendara motor. Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan Aiptu RH langsung dijebloskan ke sel penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari, terhitung sejak Kamis (26/6). "Pemeriksaan telah dilakukan dan yang bersangkutan langsung dipatsus," tegas Gidion, Jumat (27/6).

Related Post
Gidion menegaskan, hukuman tersebut belum final. Aiptu RH terancam sanksi lebih berat, yakni demosi. "Tindakan tegas akan diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan, termasuk demosi dan penahanan di ruang tahanan Polrestabes Medan," tegasnya. Hasil tes urine Aiptu RH sendiri dinyatakan negatif narkoba.

Peristiwa pungli ini bermula dari viralnya sebuah video di media sosial. Video tersebut memperlihatkan Aiptu RH menghentikan seorang pengendara wanita di Jalan Palang Merah, Medan, karena melawan arus. Alih-alih menindak sesuai prosedur, Aiptu RH justru menerima uang Rp100 ribu dari pengendara tersebut. Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan Aiptu RH telah melanggar kode etik profesi kepolisian.
Gidion menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Medan, khususnya kepada korban pungli. Ia menekankan bahwa tindakan Aiptu RH tidak mencerminkan sikap seluruh anggota kepolisian. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran Polrestabes Medan untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.










Tinggalkan komentar