KLATEN | JATENG, suaramedia.id -Kedua tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang sudah beraksi di wilayah hukum Polres Klaten dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
Penjelasan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mewakili Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat menggelar jumpa pers di Mapolres setempat, Jumat (3/7).
“Pasutri tersebut melakukan modus yang sama yaitu melakukan upaya paksa dengan menggunakan alat berbentuk kunci letter Y,” jelas AKP Andryansyah.
Andryansyah menambahkan, pasutri tersebut sebelumnya sudah mengintai di sejumlah lokasi seperti di kantor dinas dan rumah sakit sesuai dengan TKP yang terjadi di Klaten dalam 3 bulan terakhir.
“Bila situasi sudah aman baru suaminya yang melakukan upaya paksa dengan menggunakan kunci letter Y. Setelah berhasil, kedua tersangka melarikan motor dengan cara berboncengan,” jelas AKP Andryansyah.
Sementara itu, tersangka F mengaku hasil kejahatan digunakan untuk membayar kontrakan dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ia mengaku terpaksa melakukan pencurian motor karena baru saja menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja).
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 7 tahun hukuman penjara.
(SIS)