KLATEN | JATENG, suaramedia.id -Kedua tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang sudah beraksi di wilayah hukum Polres Klaten dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.‎
Penjelasan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mewakili Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat menggelar jumpa pers di Mapolres setempat, Jumat (3/7).‎
“Pasutri tersebut melakukan modus yang sama yaitu melakukan upaya paksa dengan menggunakan alat berbentuk kunci letter Y,” jelas AKP Andryansyah.‎
‎Andryansyah menambahkan, pasutri tersebut sebelumnya sudah mengintai di sejumlah lokasi seperti di kantor dinas dan rumah sakit sesuai dengan TKP yang terjadi di Klaten dalam 3 bulan terakhir.‎
“Bila situasi sudah aman baru suaminya yang melakukan upaya paksa dengan menggunakan kunci letter Y. Setelah berhasil, kedua tersangka melarikan motor dengan cara berboncengan,” jelas AKP Andryansyah.
Sementara itu, tersangka F mengaku hasil kejahatan digunakan untuk membayar kontrakan dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ia mengaku terpaksa melakukan pencurian motor karena baru saja menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja).
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 7 tahun hukuman penjara.
(SIS)