suaramedia.id – Tragedi kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (24/5) dini hari, menyisakan duka mendalam. Pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa FEB UGM, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Sleman. Kini, ayah Christiano, Setia Budi Tarigan, angkat bicara.

Related Post
Dalam keterangan tertulis Minggu (1/6), Setia Budi menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga Argo dan meminta maaf atas peristiwa yang mengakibatkan kematian putra keluarga Melina tersebut. "Dari lubuk hati yang paling dalam, izinkan kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya," tulisnya. Ia juga memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak diinginkan ini.

Setia Budi menjelaskan keterlambatannya memberikan penjelasan karena menghormati masa berkabung keluarga korban dan juga karena harus mendampingi putranya yang masih trauma. Ia membantah tegas kabar yang beredar di media sosial mengenai adanya suap kepada keluarga korban. "Informasi itu tidak benar," tegasnya. Setia Budi mengaku sejak awal ingin bersilaturahmi langsung dengan keluarga Argo, namun belum terwujud karena keluarga korban masih berduka.
Lebih lanjut, Setia Budi menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Christiano sendiri dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda Rp12 juta. Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik dan menanti proses hukum selanjutnya.










Tinggalkan komentar