suaramedia.id – Pakar hukum tata negara UGM, Yance Arizona, menyarankan penyusunan ulang RUU Masyarakat Adat dengan draf baru. Menurutnya, draf lama tak mampu mengatasi kompleksitas permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat adat saat ini. Pernyataan ini disampaikan Yance di Yogyakarta, Sabtu (31/5), seperti dikutip suaramedia.id dari Antara.

Related Post
Yance menilai banyak pasal dalam draf lama yang tak mampu menyelesaikan tumpang tindih regulasi sektoral. Misalnya, konflik antara hukum adat dengan regulasi kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Ia mengusulkan pendekatan kodifikasi dengan metode omnibus untuk menyelaraskan UU sektoral yang berkaitan dengan masyarakat adat.

"Pendekatan omnibus memungkinkan penghimpunan dan penyesuaian UU sektoral yang beririsan dengan masyarakat adat," tegas Yance.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat adat dalam proses legislasi, bukan hanya sekadar formalitas. Partisipasi yang bermakna, menurutnya, harus melibatkan mereka sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Pemerintah, kata Yance, perlu menggunakan pendekatan multibahasa dan melibatkan fasilitator lokal agar suara masyarakat adat benar-benar terakomodasi.
"Ini tantangan bagi pemerintah untuk menjadikan pembuatan UU masyarakat adat sebagai contoh pembuatan UU yang partisipatif dan sesuai kebutuhan masyarakat," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menyatakan dukungan DPR agar RUU Masyarakat Hukum Adat segera dibahas. RUU ini kembali masuk Prolegnas Prioritas 2025 setelah beberapa kali masuk dan belum disahkan sejak usulan pertamanya pada 2009.
Sementara itu, Menteri HAM, Natalius Pigai, menyoroti ketiadaan UU yang mengatur perlindungan, pelestarian, dan penghormatan masyarakat hukum adat, meskipun konstitusi dan putusan MK telah mempertegas kedudukan mereka. Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, serta Putusan MK nomor 3/PUU-VIII/2010 dan 31/PUU-V/2007, secara tegas mengatur hal tersebut.










Tinggalkan komentar