suaramedia.id – Polemik pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan memasuki babak baru. GRIB Jaya, organisasi masyarakat yang terseret dalam kasus ini, membantah keras tuduhan penguasaan lahan secara sepihak. Melalui Ketua Tim Hukum dan Advokasi, Wilson Colling, GRIB Jaya menyatakan kehadiran mereka di lokasi hanya sebagai pendamping hukum atas permintaan para ahli waris yang merasa haknya dirampas.

Related Post
Wilson menegaskan, GRIB Jaya hadir untuk membela pihak yang merasa dizalimi, bukan untuk merampas lahan. Ia bahkan menyebut laporan BMKG ke Polda Metro Jaya sebagai pembohongan publik dan upaya menghindari tanggung jawab atas klaim kepemilikan lahan oleh para ahli waris yang memiliki bukti girik. GRIB Jaya mendesak Polda Metro Jaya untuk bersikap netral dan profesional dalam menangani kasus ini, mengutamakan fakta dan keadilan, bukan narasi sepihak.

Lebih lanjut, Wilson menyatakan komitmen GRIB Jaya untuk terus mendampingi para ahli waris melalui jalur hukum. Sebelumnya, suaramedia.id memberitakan penangkapan 17 orang terkait kasus ini, 11 di antaranya anggota GRIB Jaya dan 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris. Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, Y (ahli waris) dan MYT (Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel), yang dijerat dengan Pasal 167 KUHP (menempati pekarangan tertutup tanpa hak) dan dugaan penggelapan hak atas benda tidak bergerak. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, telah mengkonfirmasi penetapan tersangka tersebut. Pernyataan GRIB Jaya ini tentu akan memicu dinamika baru dalam penyelesaian kasus sengketa lahan tersebut.










Tinggalkan komentar