suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta mengejutkan terkait pemeriksaan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Herri Swantoro, pada Kamis (15/5). Pemeriksaan tersebut terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) dalam perkara korupsi timah, impor gula, dan vonis bebas CPO. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa Herri sebagai saksi. "Pemeriksaan saksi berinisial HS selaku Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta," ujar Harli dalam keterangan tertulisnya kepada suaramedia.id.

Related Post
Tak hanya Herri, lima saksi lainnya juga turut diperiksa. Mereka adalah YY (Ajudan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta), AS (sopir tersangka Marcella Santoso), WNR (Legal Permata Hijau Group), MBHHA (Legal Wilmar Group), dan LNR (Legal Musim Mas Group). Meskipun Harli enggan merinci materi pemeriksaan keenam saksi tersebut, ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambahnya.

Kasus perintangan penyidikan ini sebelumnya telah menyeret empat tersangka, yakni pengacara Junaedi Saibih dan Marcella Santoso, Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar, serta Bos Buzzer Ahmad Muzakki. Keempatnya diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara CPO, timah, dan impor gula dengan menyebarkan berita dan konten negatif tentang Kejagung. Perkembangan terbaru ini tentu akan menjadi sorotan publik dan menanti kelanjutan proses hukumnya.










Tinggalkan komentar