suaramedia.id – Seorang pria berinisial F alias W (52) diringkus Polres Tangerang Selatan (Tangsel) atas pembunuhan terhadap kakaknya, N (65). Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Masjid Darusallam Bambu Apus, Pamulang, Tangsel, Rabu (30/4) lalu. Motifnya? Perebutan harta warisan yang berujung tragedi memilukan.

Related Post
Kapolres Tangsel, AKBP Victor DH Inkiriwang, dalam jumpa pers Sabtu (10/5), mengungkapkan bahwa konflik keluarga terkait pembagian warisan menjadi pemicu utama aksi brutal tersebut. F, yang telah mempersiapkan celurit yang disembunyikan di balik bajunya, mengejar korban yang tengah mengendarai sepeda motor hingga berhenti di depan sebuah ruko material.

Di lokasi itu, F langsung menyerang N dengan celurit. Korban sempat melawan dengan sebilah kayu, namun upaya perlawanan itu sia-sia. Kayu yang digunakan korban patah setelah mengenai pundak kiri pelaku. F membalas dengan mengayunkan celurit, melukai pundak kiri atas korban. Ia kemudian memastikan korban tak bernyawa.
Kasubbid Biologi Serokogi/DNA Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Irfan Rofik, turut hadir dalam jumpa pers tersebut. Ia menjelaskan hasil pemeriksaan forensik yang menguatkan keterlibatan F. Tes DNA membuktikan kecocokan antara darah pada celurit yang digunakan pelaku dengan darah yang ditemukan pada pakaian korban. Bukti ilmiah ini semakin memperjelas peran F dalam kasus pembunuhan tersebut. Kini, F harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.










Tinggalkan komentar