suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak cepat dengan memblokir aset milik Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan informasi tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/4). Ia menyatakan bahwa pemblokiran aset dilakukan oleh penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Related Post
"Selain penetapan tersangka, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap beberapa aset milik Heru Hanindyo," ujar Harli. Namun, ia enggan merinci lebih lanjut jenis aset yang dibekukan, dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan intensif. Harli hanya memastikan bahwa tim penyidik tengah bekerja keras mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat berkas perkara. "Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," tambahnya.

Penetapan Heru Hanindyo sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya periode 2020-2024. Kasus ini bermula dari pemberian vonis bebas dalam perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Dalam pengembangan kasus suap tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20 miliar dan sejumlah barang elektronik. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Heru Hanindyo dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.










Tinggalkan komentar