suaramedia.id – Otoritas maritim berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah dalam jumlah besar di perairan Kepulauan Riau. Kapal kayu KM. Doa Restu Ibu Jaya, yang membawa muatan 600 karung pasir timah seberat 30 ton, ditangkap oleh Kapal Patroli KN Tanjung Datu-301 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Penangkapan dilakukan Jumat (25/4) di Selat Karimata bagian utara, Kabupaten Lingga, tepatnya di koordinat 00°17.091′ S / 105°37.412′ E, sekitar 3 mil laut dari posisi patroli KN Tanjung Datu-301.

Related Post
Kapal tersebut tengah dalam perjalanan menuju Malaysia, diduga untuk menyelundupkan pasir timah dari wilayah Dabo, Kabupaten Lingga. Menurut Komandan KN. Tanjung Datu – 301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, dalam keterangan tertulisnya Sabtu (26/4), kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen pelayaran dan dokumen muatan yang sah. Kelima ABK kapal pun tak bisa menunjukkan dokumen yang diperlukan.

"Hasil pemeriksaan awal oleh tim VBSS (Visit, Board, Search and Seizure) mengungkap hal tersebut," tegas Kolonel Rudi. Pihaknya menduga KM. Doa Restu Ibu Jaya telah melanggar sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang tentang Pelayaran, Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor.
Selain pelanggaran administratif, kapal juga mengalami kerusakan mesin. Untuk mencegah risiko lebih lanjut, KN. Tanjung Datu – 301 menarik KM. Doa Restu Ibu Jaya menuju Batam untuk proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut. Saat ini, kapal dan seluruh ABK-nya berada di Batam menunggu proses hukum selanjutnya.










Tinggalkan komentar