suaramedia.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang juga terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pengurusan PAW Harun Masiku, tampak enggan berkomentar banyak terkait ungkapan "perintah ibu" dalam rekaman percakapan antara mantan Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri. Di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4), Hasto hanya menjawab singkat, "Nanti, kita lihat."

Related Post
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membantah keras tudingan tersebut. Ia menyatakan pernyataan Saeful Bahri soal "perintah ibu" hanyalah upaya mencatut nama tanpa dasar. Ronny menekankan kebiasaan Saeful Bahri yang sering mencatut nama orang, seperti yang diungkapkan Agustiani Tio. Menurutnya, keterangan Saeful berdiri sendiri dan telah terbukti sebagai upaya pencatutan. Ronny berharap agar pernyataan tersebut tidak dikait-kaitkan dengan pimpinan partai PDIP. Ia menegaskan bahwa "ibu" yang dimaksud bukanlah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Ronny menjelaskan bahwa keterlibatan Hasto dalam kasus ini semata-mata karena menjalankan putusan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memutar rekaman telepon antara Saeful Bahri dan Agustiani Tio pada 6 Januari 2020. Dalam rekaman tersebut, Saeful menyampaikan pesan Hasto kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait proses PAW Harun Masiku. Saeful menuturkan, "Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari Ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi." Identitas "Ibu" yang dimaksud dalam pesan tersebut masih menjadi misteri.
Hasto didakwa atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang buron sejak 2020. Ia juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar mengurus PAW Harun Masiku. Hasto didakwa melakukan tindakan tersebut bersama Donny Tri Istiqomah (tersangka belum diproses), Saeful Bahri (sudah divonis bersalah), dan Harun Masiku (masih buron).










Tinggalkan komentar