Heboh! Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Langgar Aturan Internasional?

Heboh! Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Langgar Aturan Internasional?

Suaramedia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar praktik ilegal pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi ini dinilai melanggar aturan dan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP, Kusdiantoro, menyatakan bahwa pemagaran tersebut dilakukan tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Ini jelas pelanggaran," tegas Kusdiantoro. Ia menambahkan, tindakan ini mengindikasikan upaya penguasaan ruang laut secara ilegal, membatasi akses publik, berpotensi merusak lingkungan, dan mengubah fungsi ruang laut. Lebih jauh, Kusdiantoro menekankan bahwa praktik ini bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. "Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010," tambahnya, menekankan pentingnya menjaga ruang laut sebagai milik bersama.

Heboh! Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Langgar Aturan Internasional?
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Ombudsman RI turut angkat bicara. Anggota Ombudsman, Hery Susanto, menyatakan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk menuntaskan kasus ini. Ombudsman bahkan akan melakukan investigasi jika ditemukan indikasi maladministrasi, termasuk terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area laut tersebut. Hasil investigasi ini akan menjadi dasar tindakan hukum selanjutnya.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), Rasman Manafi, menilai pemagaran tersebut sebagai bentuk ketidakadilan dalam pengelolaan ruang laut. Ia mendesak peningkatan pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut dan memastikan partisipasi masyarakat dalam pengelolaannya. Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengungkap celah hukum dan pentingnya penegakan aturan dalam menjaga kelestarian laut dan keadilan akses bagi seluruh masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar