Suaramedia.id – Teror penagihan pinjaman online (pinjol) yang salah sasaran belakangan ini marak terjadi. Bayangkan, tiba-tiba Anda dihujani telepon dan pesan ancaman dari penagih utang yang mengaku Anda berutang ratusan juta rupiah untuk pinjaman yang bahkan tak pernah Anda ajukan! Jangan panik, ada langkah-langkah tepat untuk melindungi diri dari teror ini. Suaramedia.id merangkum cara efektif menangkalnya.
Related Post
Pertama, laporkan segera jika Anda mengalami teror dari pinjol ilegal. Jangan ragu menghubungi layanan pengaduan resmi melalui beberapa jalur: Telepon 157, WhatsApp ke 081 157 157 157, atau email ke [email protected] atau [email protected] Langkah cepat ini penting untuk menghentikan aksi premanisme digital tersebut.
Kedua, pastikan Anda mengecek legalitas pinjol tersebut melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa melakukannya secara online melalui WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157, telepon ke 157, email ke [email protected], atau melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id. Cari menu "IKNB", lalu klik "Fintech". Ketik nama pinjol yang mencurigakan dan kirim pesan. Tunggu balasan bot OJK untuk memastikan status legalitasnya. Langkah ini krusial untuk membedakan pinjol resmi dari yang ilegal dan berpotensi melakukan penipuan.
Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat melindungi diri dari penagihan pinjol yang salah sasaran dan mencegah kerugian lebih lanjut. Ingat, jangan ragu untuk melapor dan selalu waspada terhadap modus penipuan yang semakin canggih.
Tinggalkan komentar