suaramedia.id – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan sikap menghormati keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme hukum bagi prajurit TNI. Putusan tersebut membuka jalan bagi anggota TNI yang terlibat tindak pidana umum untuk dapat diadili melalui peradilan umum.

Related Post
Menanggapi dinamika hukum ini, Kementerian Hukum berencana melakukan kajian mendalam guna memahami implikasi dari putusan tersebut sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut. Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan gegabah dalam merespons perubahan regulasi ini.

"Segala hal terkait ini nantinya akan dibahas secara intensif di tingkat kementerian dan lembaga. Saat ini, saya telah menginstruksikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) untuk segera menyusun analisis mengenai konsekuensi hukum dari putusan tersebut," ujar Supratman saat ditemui di Kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Lebih lanjut, Supratman menekankan pentingnya pemerintah untuk membedah putusan MK secara komprehensif, mulai dari pertimbangan hukum hingga amar putusan yang ditetapkan. Ia memastikan bahwa pemerintah akan tetap patuh pada supremasi hukum yang telah diputuskan oleh MK.
"Yang pasti, pemerintah akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Sebagai informasi, MK melalui perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 telah mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br Pasaribu. Putusan ini menyasar Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan untuk seluruhnya. Putusan ini menandai babak baru dalam sistem penegakan hukum bagi anggota militer yang melakukan pelanggaran hukum pidana umum di Indonesia.







Tinggalkan komentar