Skandal Rp104 T! DPR Pertanyakan Opini WTP Kemenhut

suaramedia.id – Komisi IV DPR RI melayangkan kritik tajam terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Kehutanan. Sorotan ini muncul menyusul adanya temuan potensi kerugian negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp104,43 triliun.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hanan A Rozak, mengungkapkan kegelisahannya mengenai validitas laporan keuangan kementerian tersebut. Menurutnya, opini WTP yang diberikan BPK terasa kontradiktif dengan fakta adanya potensi denda administratif yang belum terserap ke kas negara.

Skandal Rp104 T! DPR Pertanyakan Opini WTP Kemenhut
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Angka kerugian negara yang mencuat ini bersumber dari aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan yang tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Berdasarkan data yang merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, terdapat luasan lahan mencapai 67.125,41 hektare yang terdampak.

Lebih lanjut, Hanan menjelaskan bahwa pelanggaran ini melibatkan 569 keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikelola oleh 480 pemegang izin berbeda. Persoalan utama yang dipermasalahkan oleh parlemen adalah mengapa potensi penerimaan negara yang begitu masif ini belum tercatat secara memadai dalam laporan keuangan Kementerian Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2025.

DPR mendesak agar BPK melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemberian opini WTP tersebut. Hal ini penting guna memastikan bahwa laporan keuangan kementerian tidak hanya sekadar memenuhi syarat administratif, tetapi juga mencerminkan kondisi riil terkait potensi pendapatan dan pengelolaan sumber daya alam negara secara transparan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar