Targetkan 15 Desember, RUU Perampasan Aset Segera!

Targetkan 15 Desember, RUU Perampasan Aset Segera!

suaramedia.id – Langkah besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia mulai menunjukkan progres nyata. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara resmi ditunjuk untuk memimpin Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pembahasan regulasi yang dinanti-nantikan publik tersebut.

Dalam keterangannya saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026), Habiburokhman mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan pimpinan DPR RI. Hasil rapat tersebut menyepakati sebuah langkah strategis, yakni memajukan jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset agar tetap berjalan meski di masa reses.

Targetkan 15 Desember, RUU Perampasan Aset Segera!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Keputusan untuk memajukan jadwal ini diambil guna memastikan proses pengesahan dapat rampung paling lambat pada 15 Desember 2026 mendatang," tegas Habiburokhman kepada awak media.

Dalam struktur kepemimpinan Panja kali ini, selain Habiburokhman sebagai Ketua, pimpinan DPR juga menunjuk Soedeson Tandra untuk mendampingi sebagai Wakil Ketua Panja. Hal ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pimpinan DPR dan para Ketua Fraksi (Kapoksi).

Guna memperkaya substansi undang-undang ini, Komisi III melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam RDPU. Tercatat ada sekitar 20 perwakilan dari berbagai latar belakang, mulai dari kalangan akademisi, dosen, praktisi hukum atau advokat, hingga organisasi mahasiswa dan cendekiawan.

Habiburokhman juga menekankan pentingnya partisipasi publik yang inklusif. Ia mengajak masyarakat yang memiliki keterbatasan jarak atau waktu untuk tetap berkontribusi memberikan pemikiran mereka.

"Bagi masyarakat yang berhalangan hadir secara langsung, kami sangat terbuka menerima masukan secara tertulis. Aspirasi tersebut dapat dikirimkan langsung melalui Sekretariat Komisi III DPR RI," pungkasnya.

Melalui percepatan ini, DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat segera menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara secara efektif.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar