suaramedia.id – Wacana yang dilontarkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan (LBP), terkait penghapusan unsur kerugian negara dalam definisi tindak pidana korupsi memicu polemik. Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, menyatakan keberatannya terhadap usulan tersebut karena dinilai mencederai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Related Post
Mulyanto menilai langkah tersebut sangat janggal dan berpotensi melemahkan upaya penegakan hukum. Menurutnya, upaya menyesuaikan hukum nasional dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghilangkan elemen kerugian negara dalam pasal korupsi. Ia menekankan bahwa Indonesia sebenarnya telah mengadopsi aturan UNCAC tersebut sejak lama.

"Saya tidak setuju dengan wacana penghapusan kerugian negara dalam klausul korupsi yang dilontarkan Luhut Binsar Panjaitan. Penyesuaian hukum tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan unsur kerugian negara," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulisnya yang dikutip suaramedia.id, Jumat (23/10/2026).
Lebih lanjut, politisi PKS ini menegaskan bahwa reformasi hukum di Indonesia seharusnya diarahkan untuk memperkokoh transparansi dan akuntabilitas. Hal ini menjadi sangat krusial, terutama dalam menjaga aset publik berskala besar, seperti pengelolaan Danantara, agar tetap terlindungi dari praktik penyimpangan.
Meskipun merujuk pada standar UNCAC yang menyatakan bahwa korupsi tidak selalu harus mengakibatkan kerugian kekayaan negara secara langsung, Mulyanto mengingatkan agar hal tersebut tidak dijadikan celah untuk mempermudah pelaku korupsi lolos dari jerat hukum. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan negara sebagai prioritas utama dalam reformasi hukum nasional.










Tinggalkan komentar