suaramedia.id – Polemik mengenai dugaan adanya "pasal selundupan" dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 kini memasuki babak baru. Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, angkat bicara untuk membantah keras tudingan bahwa terdapat norma khusus yang sengaja disisipkan guna memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Related Post
Hasyim menegaskan bahwa rumusan syarat pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU tersebut bukanlah hasil manipulasi sepihak. Menurutnya, aturan tersebut merupakan produk hukum yang disusun melalui mekanisme yang sangat ketat dan transparan.

"Norma dalam pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses panjang, mulai dari uji publik hingga konsultasi dengan Kementerian Pendidikan. Selain itu, kami juga telah melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta melalui tahap harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum," ujar Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas klaim Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024, yang menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah membahas norma syarat pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam aturan tersebut. Menanggapi hal itu, Hasyim menekankan bahwa pada saat proses perumusan aturan dilakukan, pihak KPU sama sekali tidak mengetahui siapa saja tokoh yang akan maju dalam kontestasi Pilpres mendatang.
Secara rinci, Hasyim menjelaskan bahwa terdapat tiga norma krusial dalam PKPU 19/2023 yang diundangkan pada 13 Oktober 2023. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah Pasal 13 ayat (1) yang mengatur syarat calon Presiden dan Wakil Presiden, di antaranya:
- Berusia minimal 40 tahun.
- Memiliki latar belakang pendidikan minimal tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau sederajat.
Hasyim memastikan bahwa secara prosedural, seluruh tahapan pembentukan PKPU telah ditempuh sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, sehingga tuduhan adanya kepentingan tertentu dalam penyusunan pasal tersebut tidak berdasar. Melalui penjelasan ini, ia berharap publik dapat melihat bahwa proses regulasi pemilu tetap berjalan di atas jalur konstitusi yang benar.










Tinggalkan komentar