suaramedia.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyinggung persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih memicu polemik baru. Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menyebut keputusan hukum tersebut layaknya "pisau bermata dua" yang menyimpan risiko besar bagi stabilitas jabatan Wapres.

Related Post
Dalam keterangannya pada kanal YouTube SindoNews melalui program podcast "To The Point Aja", pakar yang akrab disapa Ubed ini menjelaskan bahwa meski putusan MK tidak berujung pada diskualifikasi, terdapat celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh lembaga legislatif.

"Di satu sisi, memang tidak ada diskualifikasi. Namun di sisi lain, putusan ini seolah membentangkan karpet merah bagi parlemen untuk menggunakan haknya. DPR bisa saja menggunakan hak menyatakan pendapat terkait posisi Wakil Presiden yang dianggap tidak terbukti memiliki ijazah tersebut," ujar Ubed sebagaimana dikutip pada Minggu (11/10/2026).
Lebih lanjut, Ubed menyoroti aspek moralitas dalam kepemimpinan nasional. Menurutnya, jika terdapat indikasi ketidakjujuran terkait dokumen ijazah SMA, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk manipulasi. Dalam konteks jabatan tertinggi di negara demokrasi seperti Indonesia, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran etika berat.
Ubed juga memaparkan mekanisme konstitusional jika persoalan ini berlanjut ke ranah politik. Ia menjelaskan bahwa proses pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden atau Wakil Presiden dapat ditempuh apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), hingga pelanggaran etika berat.
"Jika isu ketidakjujuran ijazah ini dikaitkan dengan pelanggaran etika berat, maka secara teori DPR memiliki peluang untuk memulai proses pemakzulan," tambahnya.
Ia merinci bahwa langkah awal yang bisa diambil oleh parlemen adalah melalui penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat terhadap putusan MK tersebut. Jika proses di DPR berjalan, langkah selanjutnya adalah meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang paripurna guna mengambil keputusan kolektif terkait status jabatan Wapres melalui mekanisme impeachment.










Tinggalkan komentar