suaramedia.id – Mantan Ketua BEM KM UGM periode 2023, Gielbran Muhammad Noor, secara tegas menyatakan tidak akan mencabut pernyataan kontroversialnya di masa lalu. Gielbran menegaskan kembali ucapannya yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai "anak haram konstitusi".

Related Post
Hal tersebut disampaikan Gielbran saat ditemui awak media di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, pada Sabtu (10/10/2026). Ia menekankan bahwa hingga saat ini, ia tetap berdiri teguh pada pendirian dan pernyataan yang pernah ia lontarkan saat masih menjabat sebagai aktivis mahasiswa tersebut.

"Sampai sejauh ini saya tidak menarik ucapan itu. Jadi, saya tidak menarik ucapan soal yang pernah saya sampaikan soal Mas Gibran," tegas Gielbran kepada wartawan.
Sikap keras Gielbran ini muncul di tengah dinamika politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam persidangan tersebut, MK memberikan pertimbangan mengenai persoalan ijazah milik Wapres Gibran Rakabuming Raka, di mana MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
Meski demikian, Gielbran mengaku tidak ingin terjebak dalam perdebatan panjang mengenai isu ijazah yang terus bergulir. Menurutnya, publik sebaiknya mulai beralih ke isu-isu lain yang dianggapnya jauh lebih krusial dan substantif bagi bangsa.
"Tapi pada prinsipnya, soal ijazah ini saya rasa kita perlu move on. Karena belakangan ini kita terlalu sering membahas soal ijazah, baik itu ijazah si A, si B, dan sebagainya," pungkasnya.










Tinggalkan komentar