suaramedia.id – Pemerintah tengah mengambil langkah strategis untuk mengatasi krisis kelebihan kapasitas (overcapacity) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia. Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) yang digelar Kemenko Kumham Imipas, disepakati bahwa para korban penyalahgunaan narkotika tidak akan lagi dijatuhi hukuman penjara, melainkan diarahkan ke pusat rehabilitasi.

Related Post
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden. Fokus utamanya adalah membedakan antara pelaku kriminal murni dengan mereka yang merupakan korban ketergantungan zat terlarang.

"Intinya, arahan dari Bapak Presiden adalah mereka yang berstatus sebagai korban tidak perlu dipidana, melainkan harus menjalani rehabilitasi," ujar Yusril kepada awak media pada Jumat (9/10/2026).
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan hunian di Lapas secara signifikan. Pertemuan tingkat tinggi tersebut juga melibatkan berbagai instansi penting, di antaranya Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Ketua Ombudsman Nuzran Joher, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto, serta Irjen Kementerian Imipas Komjen Rudi Setiawan.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah kritik dan temuan lapangan menjadi sorotan utama, termasuk laporan dari Ombudsman terkait kondisi di Lapas Cibinong dan Rutan Depok. Yusril menyatakan bahwa seluruh masukan, baik berupa saran konstruktif dari instansi pemerintah maupun kritik tajam dari komisi-komisi terkait, akan dijadikan bahan evaluasi mendalam.
"Semua masukan tersebut menjadi poin krusial bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan internal. Banyak pihak yang memberikan kritik dan saran agar kita segera melakukan pembaruan sistem," tambah Yusril.
Upaya pembenahan ini menjadi sangat mendesak, mengingat data sebelumnya menunjukkan bahwa persentase tahanan kasus narkotika mendominasi populasi di dalam penjara, yang menjadi pemicu utama sesaknya fasilitas pemasyarakatan di tanah air.










Tinggalkan komentar