suaramedia.id – Komisi II DPR RI tengah menyoroti tajam dugaan adanya "penyelundupan" pasal dalam regulasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Persoalan ini mencuat menyusul kontroversi aturan yang dianggap membuka jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Related Post
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak boleh bungkam. Ia mendesak penyelenggara pemilu tersebut untuk memberikan penjelasan secara mendalam dan transparan mengenai proses penyusunan aturan yang kini menjadi polemik publik.

"Hal ini harus segera dipanggil dan dipaparkan secara saksama. Kita perlu menelusuri di mana letak kesalahan atau di mana letak pembahasan pasal tersebut. Masalah ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja tanpa kejelasan," tegas Mardani kepada awak media, Jumat (9/10/2026).
Menurut Mardani, DPR memiliki kewajiban untuk mengawal proses legislasi ini guna memastikan integritas pemilu tetap terjaga. Ia menekankan bahwa penjelasan normatif atau sekadar jawaban umum dari pihak KPU tidak akan cukup untuk meredam kecurigaan publik.
Lebih lanjut, Mardani meminta KPU untuk membongkar kronologi bagaimana pasal yang dipersoalkan tersebut bisa masuk ke dalam aturan resmi. Ia juga menuntut keterbukaan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembahasan pasal tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab jika di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran atau manipulasi dalam penyusunan aturan pencalonan tersebut. DPR berkomitmen untuk menelusuri setiap celah guna memastikan tidak ada kepentingan tertentu yang menyusup dalam regulasi negara.








Tinggalkan komentar