suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut dugaan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada Kamis (8/10/2026), tim penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga orang saksi guna mendalami skandal ini.

Related Post
Ketiga saksi yang dipanggil oleh KPK tersebut adalah Marsellinus Ado Wawo (MAW) yang merupakan seorang pengacara, Rizka Apriyani (RIZ) yang bertugas sebagai staf di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Oma (OM) yang menjabat sebagai Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan bukti kuat berupa uang tunai. "Penyidik juga melakukan penyitaan uang hasil pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh saksi OM, dengan nilai mencapai jutaan rupiah," ujar Budi dalam keterangan resminya pada Jumat (9/10/2026).
Meskipun demikian, pihak KPK belum merinci secara spesifik jumlah pasti dari uang jutaan rupiah yang telah diamankan tersebut. Fokus utama penyidik saat ini adalah menggali lebih dalam keterangan dari ketiga saksi tersebut untuk membongkar pola permintaan uang yang diduga dilakukan oleh oknum di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya serius KPK dalam memberantas praktik pungutan liar yang mencederai integritas pelayanan pertanahan di Indonesia. Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait kasus ini.










Tinggalkan komentar