suaramedia.id – Aturan mengenai standar pendidikan minimal bagi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) kini tengah menjadi sorotan tajam setelah resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyasar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang dinilai memicu ketidakpastian hukum.

Related Post
Permohonan dengan nomor perkara 370/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh sekelompok pemohon yang terdiri dari Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Jomenta Surbakti. Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan terkait perkara ini telah dilaksanakan pada Kamis (8/10/2026) bertempat di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Fokus utama gugatan ini tertuju pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa syarat minimal untuk menjadi pemimpin negara adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau "sekolah lain yang sederajat".
Persoalan muncul pada interpretasi frasa "sekolah lain yang sederajat". Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa kesetaraan pendidikan dapat mencakup SMALB, Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, hingga Sekolah Seminari, yang penetapannya diserahkan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Para pemohon berargumen bahwa penggunaan frasa "sekolah lain yang sederajat" tersebut menciptakan celah hukum yang berbahaya. Mereka menilai aturan ini memberikan hak istimewa atau privilege kepada pihak tertentu, di mana seseorang bisa mendaftar sebagai calon pemimpin hanya dengan mengandalkan surat keterangan tanpa standar yang jelas.
"Keberadaan frasa tersebut telah menimbulkan kekacauan hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat. Hal ini seolah memberikan keistimewaan bagi salah satu pasangan calon untuk bisa mendaftar hanya dengan surat keterangan," tegas Syamsul, salah satu pemohon, dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Syamsul menambahkan bahwa praktik ini dianggap mencederai hak konstitusional warga negara. Menurutnya, dalam sebuah negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi, transparansi dan keterbukaan publik seharusnya menjadi fondasi utama, bukan justru menciptakan aturan yang multitafsir dan berpotensi merugikan sistem pemilihan.










Tinggalkan komentar