suaramedia.id – Polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan calon wakil presiden kini memasuki babak baru. Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, memberikan respons tajam terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ditemukannya bukti kuat mengenai dokumen persyaratan pendidikan tersebut. Menurutnya, persoalan ini telah melampaui sekadar urusan administrasi negara.

Related Post
Guntur menilai bahwa keputusan MK tersebut telah menyentuh ranah yang lebih mendalam, yakni aspek moral, etika, serta tanggung jawab seorang calon pemimpin di hadapan publik. Ia menekankan bahwa integritas seorang pejabat publik tidak boleh hanya diukur dari kelengkapan berkas di atas kertas, melainkan dari kejujuran dalam proses meraih mandat rakyat.

"Dalam sistem demokrasi, memegang jabatan publik tidak boleh hanya bersandar pada legalitas formal semata. Jabatan tersebut harus memiliki fondasi kepercayaan dan legitimasi moral dari masyarakat," ujar Guntur dalam pernyataan resminya pada Rabu (7/10/2026).
Lebih lanjut, politisi PDIP ini menggarisbawahi pentingnya peran lembaga negara dalam proses verifikasi pencalonan. Ia mendesak agar setiap instansi terkait menjalankan fungsi konstitusionalnya secara transparan guna memastikan seluruh persyaratan calon telah terverifikasi dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.
Guntur juga berharap agar pertimbangan yang dikeluarkan oleh MK dapat dijadikan bahan evaluasi mendalam bagi lembaga-lembaga negara terkait. Hal ini bertujuan agar proses verifikasi persyaratan pencalonan di masa mendatang dapat berjalan lebih akuntabel dan tidak menyisakan keraguan di mata publik.
Sebelumnya, isu mengenai ijazah SMA Gibran sempat mencuat ke permukaan. Menanggapi hal tersebut, Gibran memberikan pembelaan dengan menyatakan bahwa jika dirinya tidak lulus sekolah menengah, maka mustahil baginya untuk bisa menempuh pendidikan di jenjang perguruan tinggi. Laporan ini dirangkum dari informasi yang dihimpun oleh suaramedia.id.








Tinggalkan komentar