suaramedia.id – Peristiwa yang mengguncang Lapas Cibinong baru-baru ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan sebuah peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara di Indonesia. Pakar hukum, Romli Atmasasmita, menyoroti bahwa kejadian ini merupakan manifestasi nyata dari adanya kebobrokan sistemik dalam penyelenggaraan negara, khususnya dalam alur peradilan pidana dari hulu hingga ke hilir.

Related Post
Menurut Romli, fenomena ini menunjukkan adanya degradasi moral yang mendalam. Ia menekankan bahwa setiap tindakan kezaliman dan kejahatan, seberapa pun rapi disembunyikan, pada akhirnya akan terungkap dan mendapatkan balasan yang setimpal. Dalam konteks ini, fokus utama seharusnya bukan lagi mencari siapa yang bersalah secara personal, melainkan bagaimana para pejabat negara menyadari tanggung jawab moral dan hukum mereka.

Lebih lanjut, Romli yang merupakan salah satu penyusun UU Pemasyarakatan tahun 1995 ini menyayangkan hilangnya esensi dari sistem pemasyarakatan itu sendiri. Cita-cita luhur untuk membina warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang berguna kini tampak mulai terkikis oleh realitas di lapangan.
"Peristiwa di Lapas Cibinong telah menghancurkan konsep pemasyarakatan yang berlandaskan budaya Indonesia," ungkapnya. Ia menilai, sepuluh prinsip pemasyarakatan yang bersumber dari filosofi Pancasila seolah telah hilang dari pola pikir para petugas. Hal ini diduga terjadi akibat minimnya sosialisasi serta pelatihan yang terstruktur bagi para pegawai pemasyarakatan.
Menariknya, Romli membantah jika persoalan ini hanya berakar pada masalah ekonomi atau gaji yang rendah. Ia menegaskan bahwa motif utama di balik penyimpangan ini adalah keserakahan yang tidak terkendali. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya sistem pengawasan serta celah dalam peraturan pelaksanaan UU Pemasyarakatan yang ada saat ini.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus di Lapas Cibinong bukanlah fenomena tunggal. Praktik penyimpangan serupa disinyalir masih terjadi di berbagai lembaga pemasyarakatan lain di Indonesia, bahkan hingga merambah ke rumah tahanan di lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan KPK. Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk segera melakukan reformasi total dalam sistem peradilan pidana di tanah air.










Tinggalkan komentar