suaramedia.id – Kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, menyatakan optimisme tinggi bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Refly menegaskan bahwa seluruh proses hukum ini harus berpijak sepenuhnya pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Related Post
Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (5/10/2026), Refly menekankan bahwa temuan di persidangan menunjukkan Gibran tidak memiliki ijazah yang setara dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SLTA) di Indonesia. Hal ini, menurutnya, menjadi poin krusial karena berkaitan langsung dengan syarat administratif sebagai calon wakil presiden.

"Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijazah setara SLTA secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, ia dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden," ujar Refly kepada awak media.
Menanggapi pertanyaan mengenai mengapa gugatan ini baru muncul di tahun 2026, Refly mengungkapkan adanya temuan baru yang tidak terungkap pada saat penanganan PHPU Pilpres 2024 lalu. Ia juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan aturan yang menguntungkan pihak tertentu dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Refly mencurigai adanya praktik "kongkalikong" terkait regulasi dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3). Aturan tersebut dinilai memberikan celah bagi lulusan luar negeri yang tidak dapat menunjukkan ijazah SMA, namun cukup menggunakan ijazah S1 untuk memenuhi syarat.
"Kenapa baru diketahui sekarang? Karena ada dugaan pengaturan aturan yang memudahkan lulusan luar negeri tanpa ijazah SMA cukup menggunakan ijazah S1. Inilah yang menjadi dasar kami mengajukan gugatan ini sekarang," pungkasnya.
Melalui persidangan ini, tim hukum berharap hakim MK dapat mengambil keputusan yang adil dan sesuai dengan bukti-bukti otentik yang telah dipaparkan di ruang sidang demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia.








Tinggalkan komentar