suaramedia.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan respons menohok terhadap pernyataan terdakwa Roy Suryo yang mengklaim bahwa ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki tingkat kepalsuan mencapai 99,9 persen. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senin (5/10/2026), JPU menegaskan bahwa klaim angka tersebut tidak memiliki landasan pembuktian yang kuat.

Related Post
Pihak penuntut umum menyoroti logika yang digunakan oleh tim pembela terdakwa. JPU menilai, kesimpulan yang menyatakan bahwa angka 99,9 persen palsu berarti terdapat 0,1 persen bagian yang asli adalah sebuah asumsi yang prematur dan tidak berdasar secara hukum maupun ilmiah di ruang sidang.

"Terhadap dalil perlawanan mengenai perbedaan antara pernyataan 99,9% palsu dengan 100% palsu, kami Penuntut Umum berpendapat bahwa tim advokat Terdakwa telah menarik kesimpulan yang belum mempunyai dasar pembuktian," tegas JPU saat membacakan tanggapan atas perlawanan Roy Suryo di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa mereka tidak sedang melakukan perbandingan matematis sederhana antara angka 99,9 persen dengan 100 persen. Menurut jaksa, sebelum sebuah angka digunakan untuk menarik kesimpulan hukum, harus ada penjelasan mengenai metodologi pengukuran yang digunakan.
JPU mempertanyakan apakah persentase yang dilontarkan Roy Suryo merupakan tingkat keyakinan atas sebuah kesimpulan, proporsi fisik dari dokumen tersebut, atau sekadar bentuk penegasan retoris.
"Persentase tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan tidak dapat langsung dipersamakan dengan persentase bagian fisik atau digital suatu dokumen," tambah JPU dalam keterangannya di ruang sidang.
Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat isu ijazah tersebut terus bergulir, di mana JPU menuntut agar setiap tuduhan harus dibuktikan dengan fakta konkret, bukan sekadar angka persentase tanpa metodologi yang jelas.










Tinggalkan komentar