suaramedia.id – Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mendadak mencekam dan berubah menjadi gelap gulita pada Senin (5/10/2026). Insiden ini terjadi tepat saat terdakwa Roy Suryo tengah menjalani proses hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Related Post
Berdasarkan laporan di lapangan, gangguan aliran listrik menyebabkan ruang sidang utama kehilangan pencahayaan pada pukul 09.30 WIB. Kondisi ruangan yang gelap memaksa peserta sidang hanya mengandalkan sinar matahari yang masuk melalui celah pintu utama untuk dapat melihat situasi di dalam ruang sidang.

Kejadian tak terduga ini berlangsung saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membacakan tanggapan atas nota perlawanan yang diajukan oleh pihak Roy Suryo. Menanggapi situasi tersebut, Majelis Hakim sempat menginstruksikan JPU untuk menunda pembacaan dokumen sejenak guna menunggu perbaikan teknis.
Namun, demi efisiensi waktu, Majelis Hakim akhirnya mengambil keputusan agar pembacaan tetap dilanjutkan meski tanpa bantuan pengeras suara. Setelah beberapa saat, aliran listrik kembali normal dan perangkat audio dapat digunakan kembali oleh JPU.
Dalam kesempatan tersebut, pihak JPU secara tegas menyatakan penolakannya terhadap seluruh poin nota perlawanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Sidang pun berlanjut setelah kendala teknis tersebut berhasil teratasi sepenuhnya.










Tinggalkan komentar