suaramedia.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi terkait vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Langkah ini diambil menyusul ketidakpuasan jaksa terhadap putusan hakim dalam kasus korupsi pengadaan perangkat Chromebook.

Related Post
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mempersiapkan segala dokumen hukum yang diperlukan. "Penuntut umum telah menyatakan kasasi dan saat ini sedang mempersiapkan memori serta kontra memori kasasi," ungkap Anang kepada awak media pada Jumat (2/10/2026).

Anang menjelaskan bahwa alasan utama pengajuan kasasi ini adalah adanya ketidaksesuaian antara tuntutan yang diajukan jaksa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Menurutnya, terdapat beberapa poin permohonan jaksa yang tidak dikabulkan, baik pada persidangan tingkat pertama maupun pada tingkat banding sebelumnya.
"Keberatan kami berfokus pada poin-poin permohonan penuntut umum yang tidak dikabulkan sebagaimana tuntutan awal. Kami akan menyusun memori kasasi untuk menyampaikan keberatan tersebut secara mendalam," tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Nadiem Makarim terjerat skandal korupsi terkait proyek pengadaan Chromebook. Meski sempat melalui proses banding, putusan hakim yang menetapkan hukuman 9 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp548 miliar dinilai belum memenuhi ekspektasi penegak hukum dalam memberikan efek jera.
Dengan diajukannya kasasi ini, nasib hukum mantan pejabat tinggi negara tersebut kini akan ditentukan oleh Mahkamah Agung. Pihak kejaksaan berharap melalui upaya hukum luar biasa ini, keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan.










Tinggalkan komentar