suaramedia.id – Komisi Yudisial (KY) dijadwalkan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Perkara ini melibatkan dua perusahaan besar, yakni PT MNC Asia Holding melawan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Related Post
Langkah pemanggilan ini merupakan respons atas laporan yang diajukan oleh pihak penggugat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam proses persidangan tersebut.

Dede Agung Wardhana S.H., selaku kuasa hukum PT MNC Asia Holding dari Kantor Pengacara Munarman & Partners (M&P), mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan oleh KY akan segera dilaksanakan.
"Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan oleh KY terhadap majelis hakim," ujar Agung kepada awak media, Kamis (1/10/2026).
Agung menjelaskan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut resmi dari laporan yang telah dilayangkan pihaknya sejak 7 Juli 2026. Menurutnya, KY akan melakukan investigasi mendalam untuk memastikan integritas proses hukum dalam perkara ini.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, KY akan menelaah secara saksama berkas perkara, memeriksa kelengkapan administrasi persidangan, hingga menguji bukti-bukti yang ada. Selain itu, pihak KY juga akan meminta klarifikasi langsung dari pihak pelapor untuk memperkuat temuan di lapangan.
Sebelumnya, tim hukum MNC Asia telah menyurati Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) guna meminta pengawasan ketat terhadap jalannya sidang banding. Hal ini dilakukan menyusul adanya sejumlah kejanggalan yang ditemukan selama proses hukum berlangsung di tingkat pertama.










Tinggalkan komentar