Misteri Ijazah Gibran: Mengapa KPU Tak Klarifikasi?

Misteri Ijazah Gibran: Mengapa KPU Tak Klarifikasi?

suaramedia.id – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, akhirnya buka suara mengenai alasan di balik keputusan KPU yang tidak melakukan klarifikasi terhadap dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Penjelasan ini disampaikan Hasyim saat ia hadir sebagai saksi untuk pihak Termohon dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Kamis (1/10/2026) malam.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Hasyim menegaskan bahwa KPU bekerja berdasarkan prinsip hukum administrasi negara yang ketat. Menurutnya, setiap dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang harus dianggap sah dan valid secara hukum, kecuali jika terdapat bukti kuat yang mampu membatalkan keabsahan dokumen tersebut.

Misteri Ijazah Gibran: Mengapa KPU Tak Klarifikasi?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Hasyim merinci bahwa terdapat dua dokumen fundamental yang menjadi acuan KPU dalam memverifikasi syarat pendidikan calon wakil presiden tersebut. Dokumen pertama adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikbud pada 6 Agustus 2019. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa lulusan Grade 12 UTS Insearch Sydney tahun 2006 memiliki kesetaraan dengan lulusan SMK program keahlian Akuntansi dan Keuangan.

Selain itu, dokumen kedua yang menjadi landasan adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan terkait hasil penilaian kesetaraan ijazah pendidikan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.

"Berdasarkan kedua dokumen resmi inilah, KPU melakukan proses penilaian serta meneliti keabsahan dokumen yang ada. Dalam perspektif hukum administrasi, kami wajib menganggap benar semua dokumen yang diterbitkan oleh lembaga resmi, kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya di persidangan," tegas Hasyim sebagaimana dikutip dari laporan suaramedia.id.

Pernyataan ini menjadi poin krusial dalam sidang PHPU, mengingat validitas dokumen pendidikan seringkali menjadi titik perdebatan dalam sengketa hasil pemilu di Indonesia. Dengan adanya penjelasan ini, KPU menegaskan bahwa prosedur verifikasi telah dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku saat itu.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar