suaramedia.id – Persidangan kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang melibatkan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjadwalkan kelanjutan sidang perkara ini pada 8 Oktober 2026 mendatang.

Related Post
Keputusan tersebut diketuk oleh Hakim Ketua, Christina Endarwati, setelah agenda persidangan hari ini selesai mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sesi tanya jawab sebelum menutup sidang, Hakim Christina memastikan kesiapan agenda pembuktian selanjutnya.

"Untuk persidangan berikutnya, ada berapa saksi yang akan dihadirkan?" tanya Hakim Christina di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (1/10/2026).
Menanggapi hal tersebut, pihak JPU menyatakan akan menghadirkan empat orang saksi baru untuk memperkuat pembuktian. Nama-nama yang dijadwalkan hadir adalah Andi Kurniawan, Adam Andriantama Bayu Aji, Helmi Bostam, dan Wicandres.
Namun, agenda persidangan ini memicu polemik di ruang sidang. Tim hukum Dokter Tifa melayangkan keberatan keras lantaran pihak JPU tidak mencantumkan nama Joko Widodo dalam daftar saksi yang akan dihadirkan. Menurut tim kuasa hukum, sebagai sosok yang menjadi subjek utama atau "korban" dalam perkara ijazah ini, kehadiran Jokowi sangat krusial.
"Yang Mulia, kami tetap memohon agar pelapor utama dalam hal ini, yakni korban, dihadirkan. Jika ini adalah persoalan ijazah, maka korbannya adalah Jokowi. Kami ingin persidangan berjalan sesuai dengan apa yang tertuang dalam dakwaan," tegas tim hukum Dokter Tifa di hadapan majelis hakim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengadilan belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai tuntutan tim hukum terdakwa terkait kehadiran pelapor utama dalam persidangan berikutnya.








Tinggalkan komentar