suaramedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah menjadi sorotan tajam terkait gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan rekan-rekannya. Pengamat politik, Boni Hargens, melontarkan kritik keras dengan menyatakan bahwa MK sebenarnya tidak memiliki mandat hukum untuk mengadili perkara tersebut.

Related Post
Menurut Boni, jika merujuk pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi maupun UU Pemilu, wewenang MK terbatas pada penyelesaian sengketa hasil pemilu, bukan untuk mengadili persoalan administratif terkait proses pencalonan. Ia menilai, langkah hukum yang diambil oleh Denny Indrayana dkk ini lebih didominasi oleh kepentingan politik dibandingkan murni persoalan hukum.

"Secara hukum, tidak ada legal standing yang kuat. Yang paling krusial, Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara ini," tegas Boni saat diwawancarai dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (29/9/2026).
Lebih lanjut, Boni memperingatkan adanya risiko besar terhadap stabilitas hukum di Indonesia jika MK memaksakan diri menerima gugatan tersebut. Ia menyebut bahwa jika MK mengabulkan petitum pemohon, hal itu justru akan menciptakan rechtsunsicherheit atau kondisi ketidakpastian hukum di tanah air. Sebaliknya, jika MK menolak gugatan tersebut, hal itu dinilai sebagai langkah yang sudah seharusnya diambil sesuai koridor hukum.
Sebagai informasi, MK dijadwalkan akan menggelar sidang pembuktian terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu (30/9/2026) malam. Sidang yang bertempat di Gedung MKRI 1, Jakarta ini akan fokus pada agenda mendengarkan keterangan ahli serta saksi dari pihak pemohon, sekaligus pengesahan alat bukti tambahan.
Perkara dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini melibatkan 12 orang pemohon, di antaranya adalah Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, hingga Fachrul Razi. Publik kini menanti apakah MK akan tetap pada koridor kewenangannya atau justru mengambil langkah yang memicu perdebatan hukum lebih lanjut.










Tinggalkan komentar