suaramedia.id – Pengacara kondang Refly Harun melontarkan kritik tajam terkait adanya ketidaksinkronan data riwayat pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Dalam sebuah diskusi hangat, Refly menyoroti perbedaan informasi yang tercantum dalam dokumen resmi milik berbagai instansi negara.

Related Post
Persoalan ini mencuat saat Refly membedah perbedaan antara Surat Keterangan (SK) penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), data portofolio yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga dokumen Sekretariat Negara (Setneg).

Dalam program ‘Rakyat Bersuara’ yang disiarkan di iNews, Selasa (29/9/2026), Refly menunjukkan bukti SK Kemendikbud yang menyebutkan bahwa Gibran telah menuntaskan pendidikan "Grade 12" di UTS Insearch, Sydney, Australia pada tahun 2006.
"Mengapa hanya disebutkan Grade 12? Ini yang menjadi pertanyaan besar," ujar Refly dengan nada kritis.
Ia kemudian membandingkan data tersebut dengan pernyataan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Menurut Refly, terdapat perbedaan rentang waktu pendidikan yang disampaikan publik dengan apa yang tertulis di dokumen resmi.
"Presiden Jokowi menyebutkan masa studi di UTS Insearch adalah tahun 2004 hingga 2007. Namun, mengapa di SK Kemendikbud hanya tahun 2006 yang disebutkan? Ini adalah sebuah tanda tanya besar," lanjutnya.
Tak berhenti di situ, Refly juga memaparkan daftar riwayat pendidikan Gibran versi KPU yang kembali menunjukkan perbedaan keterangan kelulusan di UTS Insearch pada tahun 2007. Perbedaan data antar-lembaga negara inilah yang dianggapnya sebagai sebuah kejanggalan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu penjelasan resmi terkait perbedaan data administratif pendidikan sang Wakil Presiden tersebut guna menghindari simpang siur informasi di tengah masyarakat.










Tinggalkan komentar